“Secara umum tidak ada pembatasan untuk zonasi. Hanya beberapa daerah memberlakukan biar perputaran tidak jauh. Seperti SMK jasa bosa, perhotelan, peminatnya banyak tuh makanya daerah bisa memberlakukan zonasi,” terangnya.
Untuk rombel (rombongan belajar), tidak diatur spesifik dalam Permendikbud 14/2018. Karena itu bisa sampai 72 rombel untuk kelas satu sampai tiga.
(esy/jpnn)