Polisi Ringkus Sembilan Pelaku Narkoba

SUKABUMI — Sedikitnya sembilan pemakai dan pengedar narkoba berbagai jenis berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, selama bulan suci Ramadan.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Seperti, sebanyak 5.309 butir obat keras disita terdiri dari 3.272 tramadol, 2.000 hexymer dan 37 riklona. Selain obat-obatan terlarang, polisi juga menyita 22,39 gram sabu dan 30,9 gram ganja.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Maulana mengatakan, para pelaku ditangkap dibeberapa tempat seperti halnya OH (37) ditangkap di Kecamatan Gunungpuyuh dengan barang bukti berupa sabu seberat 0,9 gram.

“Tersangka lainnya, WS (33) diamankan di Tipar, Kecamatan Citamiang dengan barang bukti 0,20 gram sabu dan 30,9 gram ganja,” kata Maulana kepada Radar Sukabumi saat menggelar rilis di halaman Polres Sukabumi Kota, Selasa (5/6).

Sementara tersangka lainnya, DJ (36) dan GM (24) ditangkap di Cisaat dengan barang bukti sabu seberat 0,41 gram, JU (25) dan AD (31) ditangkap di Parungkuda dengan satu gram sabu, HM (33) ditangkap di Cisaat dengan barang bukti 0,28 sabu, DD (34) ditangkap di Gunungpuyuh dengan barang bukti 17 butir riklona serta FAH (22) ditangkap dengan barang bukti tramadol sebanyak 1.272 butir tramadol dan 1.000 butik hexymer. “Terakhir MI (19) ditangkap di Gunungpuyuh dengan barang bukti 2.000 butir tramadol, 1.000 butir hexymer dan 20 butir riklona,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, para pelaku merupakan jaringan daerah di Sukabumi. Adapun, operadi modus para pelaku yakni sabu ini dikemas sedemikian rupa dengan menyimpan setiap paketnya di dalam bungkus bekas kopi atau permen untuk mengelabuhi petugas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *