UBSI Sukabumi Teken MoU dengan MGTIK Kabupaten Sukabumi

UBSI Sukabumi Teken MoU dengan MGTIK Kabupaten Sukabumi
JALIN KERJASAMA: Ketua MGTIK Kabupaten Sukabumi, Yas'a Abdul Fatah mendatangani MoU yang didamdimpingi Kepala UBSI Kampus Sukabumi, Jamal Maulana Hudin, Selasa (28/6/2022).

SUKABUMI – Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI) Kampus Sukabumi, melakukan penandatanganan MoU dengan Musyawarah Guru TIK (MGTIK) Madrasah Kabupaten Sukabumi. Penandatanganan tersebut, berlangsung saat seminar pendidikan (Semdik) di Aula UBSI Kampus Sukabumi, pada Selasa (28/6).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh kedua belah pihak. Masing-masing diwakili oleh Kepala Kampus UBSI Kampus Sukabumi Jamal dan Ketua MGTIK Kabupaten Sukabumi, Yas’a Abdul Fatah.

Bacaan Lainnya

Kepala Kampus UBSI Kampus Sukabumi Jamal Maulana Hudin mengatakan, kerja sama tersebut akan membuka perluasan akses pendidikan. Ia berharap, nantinya dosen UBSI bisa melakukan sharing dalam kegiatan pengabdian masyarakat serta penelitian.

“Saya berharap dari kerja sama ini, bisa mempererat jalinan silturahmi yang pertama, lalu akan mengadirkan manfaat lain baik dari kerja sama event, pengabdian, penelitian serta pengajaran. Tentunya di bidang akademik dan edukasi,” ungkap Jamal, dalam keterangan tertulis yang diterima Radar Sukabumi, Selasa (28/6).

Di momen tersebut UBSI menggelar seminar pendidikan dengan tema “Menyambut Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar”. Ini juga menjadi kolaborasi event dengan MGTIK Madrasah Kabupaten Sukabumi.

Dalam acara ini, menghadirkan Pembina MGTIK Kabupaten Sukabumi yang memberikan Welcome Speech
Widad Arifin. Lalu Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kabupaten Sukabumi Maman sebagai keynote speaker. Sementara narasumber yang hadir yakni Dudin Fahrudin, JFU Kurikulum Pendidikan Madrasah Sukabumi, dan Kaprodi Sistem Informasi Akuntansi UBSI Kampus Sukabumi Rizal Amegia Saputra.

Sebagai mana dalam tema, dalam semdik juga membahas tentang Kurikulum Merdeka yang fokus pada ketercapaian pendidikan. Untuk mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) diperlukan kebijakan pemulihan pembelajaran dalam jangka waktu tertentu, terkait dengan implementasi kurikulum oleh satuan pendidikan. Maka satuan pendidikan diberikan opsi dalam melaksanakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran bagi peserta didik. (wdy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *