PTM Diserahkan ke Pemda, Bukan Lempar Tanggung Jawab Ya

INGAT PESAN IBU: Guru mendampingi muridnya mencuci tangan menggunakan sabun di sekolah.

SUKABUMI – Pemberian kewenangan kepada pemerintah daerah (pemda) perihal pembukaan sekolah di 2021 bukan bentuk lempar tanggung jawab pemerintah pusat. Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Sartono.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memiliki kewenangan terhadap pelaksanaan pendidikan di tiap daerah adalah pemda di wilayah masing-masing. Seperti pemerintah kabupaten/kota mengatur pendidikan dasar dan menengah pertama. Sementara provinsi mengawasi pelaksanaan pada jenjang SLB, SMA dan SMK.

Bacaan Lainnya

“Bukan berarti ini satu bentuk lempar tanggung jawab, tidak. Justru sekarang kita dudukan bersama (pemda dan pempus),” ungkap dia dalam siaran YouTube Pendidikan VOX Point, Senin (23/11).

Ia juga mengakui bahwa setiap kebijakan publik pasti akan terjadi pro dan kontra. Meskipun begitu, tentunya penyesuaian SKB Empat Menteri ini mempertimbangan berbagai aspek. Salah satunya kekerasan di dalam rumah sampai kesenjangan pendidikan.

“Menimbang-nimbang dan melihat semua itu, maka lalu keluarlah SKB Empat Menteri. Kita juga melihat bahwa Indonesia ini tidak hanya Jakarta dan Jawa sekitarnya, ada daerah-daerah yang kepulauan misalnya yang boleh dikatakan di sana jarang case, tapi kegiatan belajar sama sekali tidak ada,” terang dia.

Sebelum buka, sekolah wajib mengisi daftar periksa yang diminta. Saat ini baru 48 persen sekolah yang mengisi persyaratan dasar pembukaan sekolah.

Pihaknya juga telah meminta agar para bupati, walikota, gubernur memastikan di setiap pemerintahannya masing-masing untuk mendorong sekolah-sekolah mengisi ceklis tersebut. Di mana setelah mengisi ceklis itu, tugas berikutnya ada di kepala dinas pendidikan provinsi maupun kabupaten/kota untuk mengevaluasi kesiapan sekolah untuk melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), kemudian juga mendapatkan izin komite sekolah dan orangtua.

“Sekolah harus mengisi ceklis kesiapan pembelajaran tatap muka dan akan saya minta kemarin segera di blast (dipercepat),” jelasnya. (*/sri)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *