Viral Video Istri ‘Kukudaan’ dengan Selingkuhan, Dipukuli Pakai Kayu dalam Keadaan Telanjang

Video suami
Video suami pergoki istri selingkuh di Pamekaan, Madura, Jawa Timur

Tak banyak bicara, mereka langsung menghajar istri J dan NM dengan menggunakan kayu.

Bacaan Lainnya

“NM dihajar habis-habisan oleh orang yakni J, M, S, dan A,” ungkap AKBP Rogib Triyanto.

Sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit, tapi nyawa NM akhirnya tidak tertolong.

Akibat perbuatannya empat orang tersebut dijerat Pasal 338 Sub 351 ayat (3) Sub 170 ayat (2) ke 3 KUHP lantaran secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya seseorang. “Para tersangka diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (ruh/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *