NASIONALPOLITIK

Turun Level 3, Ini Penjelasan Luhut soal Aturan Pelonggaran PPKM

×

Turun Level 3, Ini Penjelasan Luhut soal Aturan Pelonggaran PPKM

Sebarkan artikel ini
Luhut Binsar Panjaitan
Koordinator PPKM Darurat Luhut Binsar Panjaitan/Repro

Untuk seluruh industri atau pabrik, baik yang orientasi domestik (non esensial) maupun ekspor (esensial), dapat beroperasi 100 persen staff minimal dibagi 2 shift.

Aturan itu diterapkan pada Industri yang memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan QR Code Peduli Lindungi.

Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan QR Code Peduli Lindungi mulai 7 September 2021.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *