PAPUA — Keluarga korban penembakan menuntut denda adat kepada Kepolisian Resor Jayawijaya, Polda Papua, sebesar Rp4 miliar ditambah 30 babi. Kepala Polres Jayawijaya, AKBP Muh Safei mengatakan, mereka meminta waktu satu bulan untuk menyiapkan tuntutan denda dari keluarga.
“Karena Polres sebagai orang yang dituntut, kami minta waktu satu bulan untuk konsolidasi menyiapkan apa yang harus kita siapkan. Keluarga minta Rp4 miliar dan 30 ternak (babi),” katanya di Wamena, Senin (26/10) dilansir dari Antara.
Setelah dilakukan persiapan terkait tuntutan itu, polisi akan memanggil lagi pihak keluarga untuk bernegosiasi terkait kemampuan menyanggupi tuntutan keluarga korban yang meninggal dunia itu.
“Pelaku di sini oknum anggota dan gajinya tidak masuk akal kalau dibilang Rp4 miliar sehingga nanti kami, Polres Jayawijaya, yang menjembatani,” katanya.






