SUKABUMI — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada korban dan keluarga dalam kasus pencabulan terhadap anak berusia lima tahun di Kecamatan Kadudampit. Pernyataan ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Ade Suryaman menyusul laporan intimidasi terhadap keluarga korban pasca penangkapan pelaku.
Kasus memilukan ini terjadi pada 25 Mei 2025. Korban diajak bermain ke rumah pelaku berinisial SI (19), dan saat menonton YouTube di ponsel, pelaku melakukan tindakan cabul. Korban baru mengaku kepada orang tuanya setelah mengeluh sakit saat buang air kecil.
Pelaku sempat buron selama berbulan-bulan sebelum akhirnya ditangkap pada 1 November 2025. Namun, keluarga korban mengaku mendapat tekanan dari pihak keluarga pelaku, yang memperburuk kondisi psikologis mereka.
“Kami tidak akan tinggal diam. Pendampingan psikologis dan hukum akan segera kami siapkan melalui DP3A,” ujar Ade Suryaman, Jumat (7/11/2025).
Ade menyebut Pemkab akan menurunkan pendamping psikolog untuk membantu pemulihan trauma korban. Pendampingan hukum juga disiapkan agar keluarga merasa aman dan tidak menghadapi proses hukum sendirian.
“Saya sudah tugaskan camat untuk memantau langsung kondisi keluarga korban. Keamanan dan kenyamanan mereka harus dijaga,” tegasnya.
Di tengah tekanan sosial, keluarga korban berharap perlindungan nyata dari aparat dan pemerintah. Seorang kerabat mengaku takut keluar rumah karena intimidasi verbal dan stigma lingkungan.
“Anak kami sudah jadi korban, jangan kami yang sekarang ditekan,” ujar SH (31), orang tua korban.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa dampak kekerasan seksual terhadap anak tidak berhenti pada pelaku, tetapi juga menyisakan luka panjang bagi keluarga. Pemerintah daerah bersama kepolisian kini tengah berkoordinasi untuk memastikan dukungan dan rasa aman bagi korban dan keluarganya.(den/d)






