Menkeu Sebut Pinjol Ilegal Catatan Merah Perkembangan Fintech

Salah satu kantor pinjol ilegal yang digerebek polisi. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bicara mengenai keberadaan jasa keuangan digital atau financial technologi (Fintech) khususnya pinjaman online (Pinjol). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, banyak masyarakat yang terjerat dan terjebak dalam utang pinjol.

Menurutnya, hal tersebut menimbulkan citra negatif dan dampak buruk bagi keuangan digital. Padahal, saat ini perkembangan digital sangat cepat termasuk indutri jasa keuangan.

Bacaan Lainnya

“Ini contoh yang tidak baik seperti pinjaman online, dimana orang menderita akibat praktik semacam ini,” ujarnya dalam diskusi secara virtual, Selasa (26/10).

Sri Mulyani mengungkapkan, merebaknya kasus pinjol yang terjadi di tengah-tengah masyarakat harus diperbaiki. Menurutnya, ahli ekonomi syariah harus bekerja lebih keras untuk mengembangkan teknologi keuangan digital, terutama aturan untuk financial technology (fintech).

“Sehingga bisa menciptakan inklusi keuangan yang aman dan adil, dan tidak eksploitatif, untuk mereka yang kurang melek mengenai keuangan digital, yang ini akan menjadi salah satu yang paling penting,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *