Sudah Hampir 85 Persen Hutan Mangrove di Kabupaten Aceh Rusak

kan hutan mangrove di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, kini terus meluas dan semakin parah. Temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh terbaru menyebutkan kerusakan hampir mencapai seluruhnya.

“Hasil investigasi Walhi Aceh menemukan 85 persen dalam kondisi rusak akibat berbagai aktivitas ilegal. Secara geografis, kawasan hutan mangrove berada di Kecamatan Seuruway, Bendahara, Banda Mulia, serta Manyak Payed,” kata Direktur Eksekutif Walhi Aceh Muhammad Nur di Banda Aceh, Rabu (7/3).

Muhammad Nur mengatakan, hutan Magrove di Aceh Tamiang memiliki luas 24.013 hektar yang terdiri dari hutan lindung dan hutan produksi. Masing-masing seluas 109,24 hektar dan 18.904 hektar. Pihaknya menemukan kegiatan terlarang di lokasi tersebut.

“Dalam kawasan hutan Mangrove Aceh Tamiang terjadi aktivitas ilegal, seperti perambahan dan ilegal logging. Perambahan dilakukan untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit serta pembangunan tambak,” katanya.

Ia menjelaskan, lahan yang dirambah secara ilegal itu diperuntukan membuka lahan perkebunan kelapa sawit dan pembuatan tambak. Sedangkan hasil ilegal logging dijadikan sebagai bahan baku arang oleh pengusah.

“Aktivitas ilegal logging sebagian besarnya dibiayai oleh pemilik dapur arang. Jumlah dapur arang saat ini mencapai lebih 200 unit, dan secara umum diindikasikan tidak memiliki izin,” ungkap Muhammad.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *