Perambahan kawasan hutan ini menimbulkan sejumlah dampak buruk berupa abrasi, terganggunya keseimbangan ekosistem pesisir dan vegetasi yang menurun. Bahkan vegetasi yang kini tersisa hanya jenis Mangrove Api-Api.
“Selain itu terganggunya habitat satwa burung Rangkong, burung Cucur Hujan, burung Leci, dan beberapa jenis satwa lainnya,” sebutnya.
Menurutnya, pengawasan dan penegakan hukum yang lemah selama ini menjadi faktor utama terjadinya aktivitas ilegal di sana. Apalagi masyarakat mengakui ada oknum pemerintah ikut terlibat dan memiliki usaha dapur arang yang dimaksud.
“Walhi Aceh mendesak DLHK melalui KPH III untuk melakukan penertiban secara menyeluruh dan melakukan rehabilitasi fungsi kawasan yang rusak. Penegak Hukum dalam hal ini Polres Aceh Tamiang untuk melakukan penindakan terhadap aktor-aktor yang terlibat di dalamnya,” tandasnya.
Melihat kondisi dan fakta itu, Walhi Aceh meminta Pemerintah Aceh Tamiang dan Pemerintah Provinsi dapat memberikan peluang ekonomi alternatif kepada masyarakat yang selama ini bergantung pada kegiatan ilegal. Selain itu juga bisa dibentuk wadah berupa Perhutanan Sosial untuk masyarakat.
(mal/JPC)



