“Karenanya saat ini kami dorong terus kelompok usaha untuk punya IPLC. Bisa jadi mereka tidak mengerti aturannya. Atau punya pengelolaan limbah cair tetapi belum standar,” kata Rahmat.
Kelompok usaha yang didorong memiliki IPLC antara lain perhotelan, properti (perumahan dan apartemen), dan layanan kesehatan (rumah sakit, klinik, tempat dokter praktik bersama, dan Puskesmas). Ke depan termasuk kelompok usaha sentra UMKM.
“Ke depan, di perumahan juga kami dorong adanya IPAL komunal, juga pengelolaan tinja komunal. Kalau di permukiman penduduk, IPAL komunal bisa difasilitasi pemerintah. Tetapi pengembang perumahan harus menyediakan IPAL komunal di perumahan yang dibangun,” tegas Rahmat.
Sementara menurut tenaga ahli dari sebuah perusahaan penyedia jasa IPAL, Deni Tarbian, ada tiga jenis limbah cair yang paling banyak keluar dari rumah atau tempat usaha. Yakni, limbah cair dapur, tempat cucian, maupun toilet.
“Salah satu cara menghitung kondisi air itu ada di atas baku mutu antara lain dengan menghitung kandungan COD (Chemical Oxigen Demand). Ini salah satunya bisa dilihat dari air kencing, atau bahan kimia organik lain,” ujar Deni.
Kandungan lain yang diteliti untuk mengetahui apakah air itu tercemar atau tidak antara lain minyak dan lemak serta amoniak. Masyarakat bisa mengukur sendiri apakah kondisi air di sekitarnya tercemar. Termasuk kondisi air sungai. “Bisa dilihat dari bau dan warna air,” tandasnya.
(fis/JPC)





