NASIONAL

Sudah Ada 26 Titik Sungai Di Kota Malang Mulai Tercemar

×

Sudah Ada 26 Titik Sungai Di Kota Malang Mulai Tercemar

Sebarkan artikel ini

Rahmat menegaskan, semua tempat usaha yang berpotensi mengeluarkan limbah cair harus memiliki IPLC.

“IPLC ini wajib. Limbah cair itu bisa medis dan nonmedis. Pembuangan limbah cair harus diatur sedemikian rupa karena berbahaya. Apalagi kalau di dalamnya ada unsur limbah Bahan Beracun dan Berbahaya,” tegasnya.

Bank bjb Tandamata

Rahmat sendiri tidak bisa menyebutkan siapa pencemar paling tinggi di sungai. Apakah kelompok rumah tangga atau kelompok usaha.

“Dua-duanya berkontribusi. Kalau persentasenya, saya harus melihat data terlebih dahulu,” imbuhnya.

Kini, DLH Kota Malang sedang fokus kepada kelompok usaha. DLH menegakkan aturan tentang bagaimana kelompok usaha menuruti prosedur dan aturan tentang pengelolaan limbah B3. Termasuk di dalamnya limbah B3 cair.

Dari sekitar 150 tempat usaha berizin yang berpotensi mengeluarkan limbah cair, baru sekitar 50 persen yang mengantongi IPLC.