Soal Kasus Brigjen Junior, Ketum PPAD: Pimpinan TNI Perlu Kearifan Tinggi

Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri/Net

JAKARTA — Proses hukum dan mutasi yang dterima Inspektur Kodam XIII/Merdeka Brigjen Junior Tumilaar, akibat mengirim surat kepada Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo, terkait Babinsa yang dipanggil polisi bertugas sebagai Bintara desa di lokasi objek sengketa tanah, menuai kritik bayak pihak.

Termasuk dari Ketua Umum Persatuan Purnawirawan TNI AD (PPAD), Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri, yang memendang tindakan Brigjen Junior Tumilaar tidak tepat dikenakan pasal dalam tindak Pidana Militer yaitu Pasal 103 ayat (1) dan Pasal 126 KUHPM yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Dalam penilaian Kiki, Brigjen Junior Tumilaar saat ini sedang menyuarakan kembali peran ideal dari TNI sebagai tentara pejuang, tentara rakyat, dan tentara nasional. Sehingga, dirinya mengimbau pimpinan TNI, khususnya pimpinan TNI AD bersikap bijak dalam menangani kasus Brigjen TNI Junior Tumilaar.

“Saya mengimbau para petinggi TNI, para pimpinan TNI Angkatan Darat perlu kearifan yang sangat tinggi dalam menyelesaikan masalah ini,” ujar Kiki dalam sebuah wawancara dengan Hersubeno Arief, Selasa (12/10).

Dalam surat yang dikirim Brigjen Junior Tumilaar kepada Kapolri tak hanya mempersoalkan pemanggilan seorang Babinsa oleh polisi, tetapi juga soal penahanan seorang warga yang tanahnya dirampas pengembang.

Berkaitan dengan kasus ini, Kiki mengingatkan kejadian serupa yang pernah terjadi di Tangerang, Banten, saat terjadi sengketa antara sebuah perusahaan besar yang menguasai lahan dengan 200 orang penggarap.

“Rakyat sudah menggarap puluhan tahun tanah itu. Menurut undang-undang rakyat berhak atas tanah itu,” tuturnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *