JAKARTA — Kebijakan mewajibkan masyarakat menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan minyak goreng dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 14 ribu, seharusnya tidak perlu dilakukan.
Anggota Komisi VI DPR RI Amin AK mengatakan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian akan menyulitkan masyarakat. Pasalnya, kata Amin, penerima subsidi minyak goreng merupakan kelompok masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro yang belum tentu memiliki aplikasi tersebut.
“Jangankan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki smartphone,” ujar Amin kepada wartawan, Selasa (28/6).