BERITA UTAMA

Tragedi NS Bocah Sukabumi: DPR RI Minta Polisi Tegakkan UU Perlindungan Anak

×

Tragedi NS Bocah Sukabumi: DPR RI Minta Polisi Tegakkan UU Perlindungan Anak

Sebarkan artikel ini
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus meninggalnya NS (12) di Sukabumi. DPR mendesak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal perlindungan anak dan memastikan proses hukum berjalan transparan demi keadilan bagi korban.

SUKABUMI – Tragedi meninggalnya Nizam Safei (NS), bocah 12 tahun asal Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, menyisakan luka mendalam sekaligus memantik perhatian publik. Kasus yang diduga melibatkan kekerasan dari ibu tirinya ini kini menjadi sorotan serius Komisi III DPR RI.

Bank bjb Tandamata

Dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026), anggota Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya meminta Polres Sukabumi menjerat pelaku dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumnya adalah 15 tahun penjara. Kami akan kawal kasus ini sampai persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Komisi III juga mendesak penyidik mendalami apakah kekerasan terhadap NS dilakukan secara berkelanjutan. Jika terbukti, hal itu dapat menjadi faktor pemberat bagi pelaku. “Kalau berkelanjutan maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan,” tegasnya.