Seorang Imam Musala Dibacok, Sang Istri Tewas

RADARSUKABUMI.com – Seorang imam musala di Dusun Sigran, Desa Kemiri, Kaloran, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, dibacok tetangganya bernama Mundari (60) saat sedang sujud Salat Subuh bersama sang istri, Minggu (14/3/2021).

Pembacokan yang dilakukan terhadap kedua korban Muhndori (69) dan istrinya Trimah (55) itu, dilakukan sekitar pukul 04.45 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Temanggung AKBP Benny Setyowadi mengatakan, pelaku melakukan pembacokan beberapa kali dari belakang saat korban Muhndori sedang sujud. Setelah itu, membacok Trimah yang berusaha menghalangi pelaku.

Setelah kejadian, kata Benny, kedua korban dibawa ke RSUD Temanggung untuk mendapatkan perawatan. Kondisi terkahir korban atas nama Muhndori menunjukkan tanda-tanda membaik. Namun, istrinya Trimah meninggal dunia sekitar pukul 14.00 WIB.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita senjata berupa benda arit dengan panjang sekitar 30 sentimeter, kemudian kayu yang ujungnya ada pisaun dan ungkal atau alat mengasah benda tajam.

Saat ini pelaku sudah diamankan, kemudian dilakukan penyidikan dan penyelidikan secara intensif oleh jajaran Satreskrim Polres Temanggung.

“Kami masih dalami motif pelaku melakukan penganiayaan. Informasi awal terkait dengan masalah pribadi antara korban dan tersangka yang kebetulan tetangga,” katanya dikutip dari ANTARA.

Ia mengimbau masyarakat Temanggung bahwa kejadian ini bukan atau tidak ada permasalahan berkaitan dengan agama atau kepercayaan. Kejadian ini adalah murni masalah pribadi antara korban dan pelaku.

“Saya minta semua pihak untuk menahan diri tidak terpengaruh atas isu-isu yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum, penanganan baik penyidikan maupun penyelidikan secara maksimal.

“Saya minta semua tetap menahan diri demi iklim kondusif di Temanggung,” katanya.

Untuk meredam siatuasi, pihaknya sudah mempertemukan antara keluarga korban dan keluarga pelaku. Dalam pertemuan itu, keluarga pelaku sudah memohon maaf.

“Kebetulan mereka bertetangga dan masih ada hubungan saudara. Mereka menyanggupi untuk saling menerima,” ujarnya.

Dalam perkara ini, pelaku akan disangkakan Pasal 340 dan/atau Pasal 355 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Setyo Hermawan mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa empat orang saksi yang melihat langsung kejadian.

“Ada beberapa orang yang melihat pelaku membacok korban. Mereka adalah makmum salat Subuh. Untuk pelaku bukan bagian dari makmum, dia menunggu beberapa saat setelah berlangsung salat, langsung masuk melakukan pembacokan terhadap imam,” katanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *