Sebanyak 88 Napi Terorisme Jawa Barat Kembali Setia kepada NKRI, Ini Datanya

Personel Densus 88 Anti Teror membawa
Personel Densus 88 Anti Teror membawa terduga teroris menuju mobil tahanan setibanya di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (18/3/2021). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com )

BOGOR -– Dua orang Narapidana kasus terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong ucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mereka adalah, Anang Yudi Riswanto Bin Salaman yang divonis 3 tahun penjara karena terlibat dengan jaringan Jamaah Islamiah (JI). Kedua M. Saliwi Bin Mukhlis jaringan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) yang sedang menjalani masa pidana 4 tahun.

Bacaan Lainnya

“Ikrar Setia NKRI yang dilakukan narapidana terorisme sebagai bentuk kesungguhan tekad dan semangat untuk kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI,” ujar Kepala Lapas Cibinong, Usman Madjid, Rabu (14/9).

Ikrar setia inu juga sebagai pembuktian bahwa narapidana terorisme bersedia dan siap melepaskan diri mereka dari segala aksi terorisme, serta ideologi sebelumnya yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS), Thurman Hutapea mengatakan, melaksanakan pembinaan dalam bingkai program deradikalisasi kepada narapidana terorisme bukanlah perkara mudah.

“Ini sebuah prestasi. Sampai hari ini, jumlah narapidana terorisme yang telah menyatakan ikrar setia kepada NKRI sebanyak 108 orang atau telah mencapai 216 persen dari target kinerja kita Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada tahun 2022 ini,” kata Thurman.

Ia berharap ikrar setia yang telah diucapkan menjadi awal kebangkitan seorang warga binaan menjadi anggota masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap hak dan kewajiban. Baik sebagai individu, masyarakat, dan warga negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *