Satgas : Anak Usia 12 Tahun ke Bawah Masih Diperbolehkan Berpergian Tanpa Kartu Vaksin

Ilustrasi/Net

JAKARTA — Ketentuan perjalanan orang selama masa pandemi Covid-19 kembali direvisi pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Satgas menerbitkan Surat Edaran (SE) 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Ganip Warsito dan berlaku efektif mulai Selasa kemarin (2/11).

Dalam aturan tersebut, pelaku perjalanan orang dari dan menuju wilayah Pulau Jawa-Bali diharuskan membawa kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama, dan juga hasil negatif tes PCR (yang diambil 3X24 jam sebelum keberangkatan) atau rapid antigen (1X24 jam).

Bacaan Lainnya

Namun, khusus syarat membawa kartu vaksin Covid-19 dikecualikan oleh Satgas kepada tiga kelompok masyarakat tertentu.

Yang pertama, pelaku perjalanan usia anak di bawah umur 12 tahun dikecualikan dari syarat membawa kartu vaksinasi. Kemudian yang kedua, pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di wilayah luar Jawa-Bali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *