Adapun yang ketiga ialah pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau memiliki penyakit komorbid, sehingga karena hal itu yang bersangkutan tidak dapat menerima vaksin.
Namun sebagai gantinya, Satgas mensyaratkan bagi kelompok tersebut untuk supaya membawa surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan bahwa pelaku perjalanan tersebut belum atau tidak dapat mengikuti vaksin Covid-19.
Terkait vaksinasi anak usia di bawah 12 tahun, Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization). BPOM mengeluarkan izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.






