SUKABUMI – Pemerintah Kota Sukabumi memperketat pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh dapur diwajibkan memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) demi menjamin makanan yang disajikan aman, sehat, dan ramah lingkungan.
Ketua Satgas MBG Kota Sukabumi, Andri Setiawan, menyebutkan dari total 46 dapur SPPG, sebanyak 38 dapur telah mengantongi sertifikat higiene sanitasi, sementara delapan lainnya masih dalam proses. “Penerbitan SLHS tidak instan, harus melalui pembinaan dan pelatihan penyedia makanan bersama Dinas Kesehatan,” jelasnya, Rabu (11/3).
Selain sertifikat sanitasi, Satgas juga mendorong pengelola SPPG segera melengkapi fasilitas IPAL serta mengurus Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). Saat ini, 38 dapur tengah mengurus dokumen lingkungan, namun sebagian meminta waktu tambahan hingga setelah Lebaran untuk menyelesaikan pemasangan IPAL. “Keberadaan IPAL sangat penting karena berkaitan dengan pengelolaan limbah dapur. Jika tidak dilengkapi, tentu akan menjadi catatan saat pengawasan,” tegas Andri.
Satgas MBG bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebelumnya telah melakukan sosialisasi terkait kewajiban pengelolaan limbah sesuai regulasi Kementerian Lingkungan Hidup. Beberapa dapur SPPG bahkan sudah menerapkan sistem IPAL sesuai standar Badan Gizi Nasional (BGN). SPPG Merbabu, misalnya, memiliki sistem penyaringan limbah hingga delapan tahap sehingga air hasil olahan terlihat jernih. Dapur Limusnunggal 2 dan Jamrud juga dinilai memenuhi standar pengolahan limbah.






