JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menunda pemberian sanksi tilang bagi pelanggar uji emisi di DKI Jakarta. Kebijakan itu diputuskan setelah rapat bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Dinas Lingkungan Hidup.
”Rapat tadi memutuskan bahwa penindakan dengan tilang ditunda,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombespol Sambodo Purnomo Yogo di Polda Metro Jaya.
Sambodo menuturkan, penindakan terhadap pelanggar uji gas buang sejatinya akan diberlakukan mulai Sabtu (13/11). Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66.
Adapun penundaan itu dilakukan karena bengkel yang menyediakan layanan uji emisi belum sebanding dengan jumlah kendaraan di Jakarta. Bedasar data Pemprov DKI Jakarta, kendaraan roda empat mencapai 4,5 juta unit sedangkan jumlah kendaraan roda dua mencapai 14 juta.
”Di Jakarta dibutuhkan sekitar 500 bengkel uji emisi untuk roda empat dan sekitar 1.400 uji emisi untuk roda dua untuk bisa meng-cover seluruh kendaraan di Jakarta yang berusia di atas tiga tahun yang diwajibkan melaksankan uji emisi,” jelas Sambodo.
Selain itu, pemberian sanksi tilang juga menunggu implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
”Rencananya dalam PP tersebut disebutkan berlaku dua tahun sejak ditetapkan 2 Februari 2021. Maka akan berlaku Februari 2023 baru kemudian uji emisi menjadi salah satu persyaratan di dalam pembayaran pajak kendaraan,” ujar Sambodo.






