Kurangi Polusi Udara, Pemkab Sukabumi Gelar Uji Emisi Gratis

UJI EMISI : Dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Sukabumi yang ke 153 dan menekan polusi udara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menggelar uji emisi kendaraan gratis.(foto : ist)
UJI EMISI : Dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Sukabumi yang ke 153 dan menekan polusi udara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menggelar uji emisi kendaraan gratis.(foto : ist)

SUKABUMI — Dalam rangka memperingati hari jadi Kabupaten Sukabumi yang ke 153 dan menekan polusi udara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi menggelar uji emisi kendaraan gratis.

Kegiatan yang kerjasama dengan Dinas perhuhungan, Dinas Lingkungan Hidup, Polres Sukabumi dan Auto 2000 depan Kantor SATPAS SIM polres sukabumi Palabuan Ratu, Minggu 10/09/2023

Bacaan Lainnya

Gevi kusmayadi, selaku penguji penyelia pada seksi kendaran bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi menjelaskan bahwa target kendaraan pada hari ini sebanyak 153 unit sesuai dengan milangkala Kabupaten Sukabumi

“Kegiatan ini gratis untuk masyarakat dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan sertifikat uji lulus uji emisi yang saat ini tentu sangat di butuhkan oleh masyarakat yang melakukan mobilisasi ke kota kota besar seperti ibu kota” ucapnya

Gevi menjelaskan untuk kendaraan wajib uji secara priodik selama 6 bulan sekali, kedepan untuk kendaraan yang wajib uji bisa ke dinas perhubungan, sementara untuk kendaraan yang tidak wajib uji seperti kendaraan pribadi bisa ke dealer yang sudah menyediakan uji emisi salah satunya di auto 2000

Kegiatan uji emisi bertujuan untuk mengetahui memperkecil tingkat polutan, terutama yang dihasilkan dari emisi gas buang kendaraan,

Sementara itu di tempat yang sama Saepudin (44) salah seorang warga Gria Permata Permai Desa Manggkalaya Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, merasa bersyukur dengan adanya kegiatan uji emisi tersebut, pasalnya dirinya pernah terkena razia gabungan saat mengadakan perjalanan keluar Kota Sukabumi.

“Ketida ada kabar pelaksanaan uji emisi kami merasa antusias, dan ini sangat membantu bagi warga yang sering bepergian ke ibu kota karena sering di tanyakan sertifikat uji emisi, dan tentu ini membantu kelancaran saat melakukan perjalanan jika sudah dilakukan uji emisi,

Saepudin mengapresiasi upaya dan langkah yang dilakukan jajaran pemerintah kabupaten sukabumi atas kegiatan yang tengah dijalankan

“Dari wilayah utara saya sengaja kepelabuan ratu sambil wisata bawa keluarga dan alhamdulillah kedaraan saya lolos uji emisi dan mendapatkan sertifikat” pungkasnya

Diketahui Tilang uji emisi merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas transportasi untuk mengukur emisi gas beracun dari kendaraan bermotor. Ini termasuk pengukuran tingkat karbon monoksida (CO), hidrokarbon (HC), dan nitrogen oksida (NOx).

Adapun mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun tak wajib uji emisi. Mobil dan motor yang usianya di bawah tiga tahun dianggap masih memenuhi standar pabrik. Dengan demikian, emisi dianggap masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu. (*/hnd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *