Sebelumnya, mulai 13 November kendaraan yang belum mengikuti uji emisi atau belum lulus uji emisi akan ditilang. Kebijakan itu berlaku bagi kendaraan roda 4 maupun roda 2.
Pengendara yang melanggar dijerat dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam aturan itu, denda maksimal untuk motor Rp 250 ribu, sedangkan kendaraan roda empat atau lebih maksimal Rp 500 ribu.
Kewajiban uji emisi kendaraan diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Sasaran uji emisi gas buang kendaraan bermotor meliputi mobil penumpang perseorangan dan motor.






