SUKABUMI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, terus berupaya melakukan uji emisi. Hal itu, dilakukan sebagai upaya menekan polusi udara. Alhasil, kualitas udara hingga akhir 2023 lalu, berada diangka 84.
“Ya, berati ini polusi udara saat ini masih dalam kategori baik. Hasil pengujian ada sampel berdasarkan hasil lapangan dan datanya menyusul,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Sukabumi, Tri Sari Setiati kepada warta- wan, Jumat (2/8).
Menurutnya, setelah dilakukan uji emisi kendaraan akan diketahui ada berapa jumlah yang lulus dan tidak lulus. Bagi kendaraan yang
tidak lulus, direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan. “Namun lain hal dengan polusi air sungai solusinya yaitu dengan penanaman pohon sekitar sungai dan secara berkala melakukan pembersihan sungai,” bebernya.
Menurutnya, polusi tersebut berkaitan erat dengan pembangunan perumahan yang berpotensi mempengaruhi indeks kualitas udara. “Saya yakin dengan adanya pembangunan itu teman-teman SKPD yang mengeluarkan perizinan pasti ada persyaratan seperti RTH (Ruang Terbuka Hijau) pribadi maupun RTH publik,” tegasnya.
Kendati demikian, kebutuhan RTH sudah ditetapkan baik dari RPJMD atau RPJPD sebelumnya bahkan telah dituangkan dalam RT/RW untuk RTH di Kota Sukabumi. “Kota Sukabumi tidak memiliki lahan lagi, sehingga akan kesulitan jika warga tidak punya kesadaran minimal memiliki RTH pribadi,” imbuhnya.
Beruntungnya, sambung Tri, saat ini tidak banyak pabrik yang berdiri di Kota Sukabumi sehingga dapat meminimalisir polusi udara.
“Indeks kualitas udara tidak ditentukan sendiri tetapi setelah mengambil data lalu disampaikan langsung kepada Kementerian,” pungkasnya. (Bam)