NASIONAL

Robin Pattuju: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Harus Masuk Penjara

×

Robin Pattuju: Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar Harus Masuk Penjara

Sebarkan artikel ini
KPK
Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. Dia menyampaikan akan membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam memainkan perkara. (MUHAMAD ALI/JAWAPOS)

JAKARTA — Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menyampaikan akan membongkar keterlibatan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam memainkan perkara. Hal ini disampaikan Robin usai menjalani sidang pembacaan nota pembelaan.

“Saya akan bongkar, saya akan bongkar beberapa kasus yang melibatkan dia (Lili Pintauli Siregar). Saya akan bongkar, dia harus masuk penjara,” kata Robin di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/12).

Bank bjb Tandamata

Menurut Robin, Lili dibantu oleh seorang pengacara bernama Arief Aceh, untuk memainkan perkara. Terlebih dalam perjalanan kasus yang menjerat Robin, Arief Aceh belum dilakukan pemeriksaan.

“Yang saya tahu Arief Aceh itu ya pengacara. Pengacara yang beracara di KPK semenjak Bu Lili Pintauli menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, sebelumnya setahu saya belum ada,” ucap Robin.

Bahkan, mantan penyidik KPK asal Polri ini mengaku siap membantu KPK untuk membongkar peran Lili. Hal ini semata, agar permohonan justice collaborator (JC) dikabulkan KPK.

“Tetapi saya juga berharap dan meminta keadilan agar Ibu Lili Pintauli Siregar diproses sesuai dengan isi surat justice collaborator saya,” tegas Robin.

Lili Pintauli Siregar terbukti bersalah melanggar kode etik dan pedoman prilaku oleh Dewan Pengawas KPK. Lili dijatuhkan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Lili diyakini Majelis Etik Dewas KPK menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Syahrial ke orang nomor satu di Kota Tanjungbalai tersebut. Sebab setiap insan KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK yang berbuny, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Dalam tuntutannya perkara, Stepanus Robin Pattuju dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Robin Pattuju diyakini menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari berbagai pihak terkait pengurusan perkara.