Mantan penyidik KPK asal Polri ini juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 2,32 miliar. Pidana berupa uang pengganti itu dibayarkan selambat-lambatnya sati bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk dilelang, guna menutupi uang pengganti tersebut. Sementara itu, apabila tidak mempunya harta benda yang tercukupi untuk mengganti uang pengganti maka diganti pidana penjara selama dua tahun.
Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain didakwa menerima suap senilai Rp 11.025.077.000 dan USD 36.000 dari berbagai pihak. Penerimaan uang tersebut masing-masing diterima dari Wali Kota nonaktif, Muhammad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000. Kemudian, senilai Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dari Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado.






