Resmi! Hendra Kurniawan Kini Sudah Bukan Lagi Anggota Polri

Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen
Eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan resmi dipecat dari anggota Polri dalam kasus obstruction of justice-Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA — Secara resmi eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, kini bukan lagi seorang anggota polri. Hendra dipecat dari Polri usai menjalani sidang tertutup bersama Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin 31 Oktober 2022 di Mabes Polri.

Sidang Hendra Kurniawan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 17.16 WIB. Anak buah Ferdy Sambo ini diadili oleh Wairmasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing dan resmi dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Bacaan Lainnya

“Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH diberhentikan tidak dengan hormat,” terang Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Hendra Kurniawan salah satu di antara 7 tersangka kasus Obstruction of Justice di perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Ia diduga berperan mengamankan barang bukti CCTV rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga.

Keputusan pemecatan Hendra Kurniawa berdasarkan kolegial tim KKEP. Namun belum diketahui apakah mantan Jenderal Bintang Satu tersebut mengajukan banding atau tidak. “Itu saja dulu,” jelas Dedi.

Atas perbuatannya, Hendra Kurniawan dijerat melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Hendra Kurniawan Keberatan dengan Keterangan Aditya Cahya

Kesaksian dari Ari Cahya alias Acay yang tidak mengakui adanya perintah dari Ferdy Sambo terkait CCTV membuat terdakwa Hendra Kurniawan merasakan keberatan. Hal ini langsung disampaikan pada sidang lanjutan kasus obstruction of justice di kematian Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 27 Oktober 2022.

“Saya keberatan di tanggal 8 karena saya datang terlambat pada saat itu. Sekitar 15 menit datanglah ambulans kemudian pada saat itulah ketika selesai evakuasi jenazah masuk ke dalam mobil, ada perintah dari Pak FS ini agar kendaraan dikawal oleh Kombes Anto. Saksi-saksi diamankan di Provos, lalu saya pada saat itu,” ungkap Hendra di persidangan, Kamis 27 Oktober 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *