Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo lolos hukuman mati--
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo lolos hukuman mati--

JAKARTA — Hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo di kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini berubah dari vonis hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

Hal ini diputuskan oleh Mahkamah Agung yang awalnya menolak kasasi, kini memperbaiki kualifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo pada Selasa 8 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa 8 Agustus 2023.

Sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo. Saat itu Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinasnya di daerah Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Selain Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini juga menyeret beberapa pelaku lainnya, yaitu sang istri Putri Candrawathi, Richard Eliezer (Bharada E) Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Yosua. Selain Ferdy Sambo, pemotongan hukuman yang paling besar juga didapat oleh Putri Candrawathi dari pidana 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Kemudian anak buah Ferdy Sambo lainnya juga mendapatkan penurunan masa tahanan di mana Ricky Rizal tahanannya lebih rendah 5 tahun dan Kuat Maaruf menjadi lebih rendah 5 tahun.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *