Putusan MK soal UU Cipta Kerja Timbulkan Ketidakpastian Hukum

Cipta Kerja
Papan nisan menghiasi aksi unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2021 di depan halaman Monas, Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Papan nisan bertuliskan berbagai aspirasi para buruh di antaranya RIP UU Cipta Kerja, RIP Omnibus Law, RIP PHK Massal, hingga RIP Mudahnya Penggunaan TKA. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undany Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan gugatan UU Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Hakim MK Anwar Usman menyebut, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan, sesuai dengan tenggat waktu dua tahun yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi.

Dalam putusannya, MK meminta kepada pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan tenggat waktu selama dua tahun, sejak putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *