“Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undany Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan gugatan UU Cipta Kerja.
Hakim MK Anwar Usman menyebut, UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dilakukan perbaikan pembentukan, sesuai dengan tenggat waktu dua tahun yang telah diberikan Mahkamah Konstitusi.
Dalam putusannya, MK meminta kepada pembentuk Undang-Undang dalam hal ini DPR RI dan Pemerintah untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dengan tenggat waktu selama dua tahun, sejak putusan dibacakan. Apabila dalam jangka waktu dua tahun tidak dilakukan perbaikan maka menjadi inkonstitusional secara permanen.