“Pada tanggal 9 Juli 2019, pengadilan arbitrase menjatuhkan putusan yang berakibat negara telah mengeluarkan pembayaran untuk sewa Satelit Artemis, biaya arbitrase, biaya konsultan, dan biaya filing satelit sebesar ekuivalen Rp 515 miliar,” jelas Mahfud.
Pemerintah juga baru saja menerima putusan dari Arbitrase Singapura terkait gugatan Navayo. Putusan itu menyatakan bahwa pemerintah diharuskan membayar USD 20,9 juta atau senilai Ro 304 miliar.
Mahfud pun memperkirakan angka kerugian itu akan bertambah besar karena masih ada perusahaan lain yang meneken kontrak dengan Kemenhan dan belum mengajukan gugatan. (antara/jpnn)






