Meskipun demikian, lanjutnya, Dewan Pers bukannya tidak berupaya. ’’Kami konsen jangan sampai para pembunuh wartawan ini mendapatkan kemudahan-kemudahan,’’ tutur pria 59 tahun itu. Dorongan tersebut dilakukan karena hukuman terhadap pembunuh wartawan diharapkan memiliki deterrent effect kepada semua pihak.
Kasus pembunuhan Prabangsa dan vonis seumur hidup terhadap Susrama harus menjadi pelajaran. Tidak boleh ada lagi ada pihak manapun yang melakukan kekerasan, apalagi sampai membunuh seorang wartawan. ’’Karena wartawan itu sebetulnya bekerja untuk kepentingan publik,’’ Tambah mantan Wakil Ketua Komnas HAM itu.
(tyo/far/byu)






