NASIONAL

Presiden Tak Mau Tanggapi Protes

×

Presiden Tak Mau Tanggapi Protes

Sebarkan artikel ini
FOTO: ANDRI MEDIANSYAH/AJI TANUNGPINANG MEMINTA KEADILAN: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, Kepri berunjuk rasa menuntut agar remisi untuk I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dicabut kembali, kemarin (25/1).

Delapan kasus itu, di antaranya pembunuhan wartawan Harian Bernas Yogya Fuad M Syarifuddin (Udin) di tahun 1996, pembunuhan Herliyanto wartawan lepas harian Radar Surabaya pada 2006, kematian Ardiansyah Matrais wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV di 2010, serta kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya pada 2010.

”Kami meminta Presiden Joko Widodo menuntaskan delapan kasus pembunuhan jurnalis lainnya,” kata Erik. AJI menilai, tak diadilinya pelaku kekerasan terhadap jurnalis, termasuk juga memberikan keringanan hukuman bagi para pelakunya, akan menyuburkan iklim impunitas. ”Ini membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut,” tuturnya.

Bank bjb Tandamata

Sementara itu, Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Adi Prasetyo menyatakan pihaknya tidak bisa mencampuri keputusan presiden memberi grasi atau tremisi terhadap seorang terpidana. Termasuk yang diberikan terhadap terpidana pembunuhan wartawan seperti Susrama.

Meskipun demkian, menurut dia presiden tentu mendengarkan pertimbangan berbagai pihak. ’’Apakah pembunuh wartawan itu memang harus diberatkan dari koruptor yang juga mendapatkan remisi, misalnya,’’ ujar Stanley saat dikonfirmasi kemarin. Itu sepenuhnya kewenangan presiden selaku kepala eksekutif.

Hanya saja, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui apa pertimbangan presiden dalam memberikan keringanan terhadap Susrama. ’’Dalam pemberian grasi (kepada Susrama) kami juga tidak pernah dimintai pertimbangan oleh pemberi grasi,’’ lanjutnya.

Padahal, dalam sejumlah kasus kekerasan terhadap wartawan, Dewan pers acapkali dilibatkan. Baik oleh kepolisian ataupun Lembaga peradilan. Bentuknya bukan pelibatan secara langsung. Biasanya, Dewan pers hanya dimintai keterangan sebagai ahli. Baik saat pemeriksaan di tingkat penyidikan ataupun saat persidangan.