Isnur menerangkan, kampanye penolakan itu merupakan upaya preventif untuk mendorong Jokowi membatalkan remisi Susrama yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29/2018 tentang Pemberian Remisi berupa Perubahan dari Pidana Seumur Hidup menjadi Pidana Penjara Sementara. Susrama berada di urutan 94 diantara 115 napi yang mendapat keringanan hukuman itu.
Bila presiden tidak menggubris desakan itu, Isnur bersama aktivis lain berencana mengambil upaya hukum. Langkah itu nantinya akan diawali dengan mengkaji sejauh mana prosedur dan substansi pemberian remisi tersebut. ”Apakah pemberian remisi ini sudah memenuhi prosedur? Itu yang akan kami kaji dulu,” paparnya.
Menurut Isnur, ada celah untuk menilai bahwa remisi tersebut tidak memenuhi prosedur. Misal, dari aspek penelitian kemasyarakatan (litmas). Otoritas pemasyarakatan, khususnya badan pemasyarakatan (bapas) mestinya meminta tanggapan keluarga Prabangsa sebagai upaya litmas tersebut. ”Korban (keluarga Prabangsa, Red) harus ditanya, apakah sudah memaafkan apa belum,” jelas Isnur.
Ke depan, Isnur dan kawan-kawan juga akan mendalami lebih jauh apa saja pertimbangan Menteri Hukum dan HAM menyetujui remisi untuk Susrama dan mengusulkannya ke presiden. ”Dan saya pikir, penting juga menelusuri pendapat-pendapat korban yang lain terkait dengan Keppres ini, apakah mereka juga menerima pelaku pembunuhan keluarga mereka mendapat remisi?,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam aksi kemarin di Monas massa kembali menyuarakan kecaman atas remisi Susrama. Misal, yang disampaikan Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Erick Tanjung. Dia mengatakan remisi Susrama tidak sejalan dengan semangat keadilan yang ditunjukkan lembaga peradilan. Sebab, sebelumnya, upaya banding yang dilakukan pelaku juga ditolak pengadilan.
”Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya terdakwa April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010,” ujarnya. Selain mencabut remisi, negara perlu mendorong pengungkapan kasus-kasus pembunuhan jurnalis yang telah lama berlalu tanpa kejelasan. Berdasarkan data AJI, hingga saat ini masih ada delapan kasus lainnya yang belum tersentuh hukum.






