Kasasi Sambo sebelumnya telah gagal mengajukan banding ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pihak Kejaksaan Tinggi DKI talah menolak banding dari Ferdy Sambo cs tersebut dan mereka mengajukan ke tingkat Mahkamah Agung.
Kasus berkas perkara Ferdy Sambo cs tersebut dilimpahkan Mahkamah Agung sebagai upaya mereka dalam mengajukan permohonan kasasi. Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika terkait berkas perkara tiga terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Djuyamto selaku Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjelaskan jika pelimpahan berkas perkara dari Sambo cs telah dilakukan pada Kamis 25 Mei lalu melalui kuasa hukumnya.(*)






