Tok! MA Tolak PK Moeldoko Vs Demokrat Pimpinan AHY

Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta. -Rafi Adhi Pratama-
Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta. -Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) telah mengakhiri dualisme Partai Demokrat kepengurusan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko Vs Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhono (AHY).

Hal itu ditunjukkan dengan adanya MA menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan kubu Moeldoko terkait kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tersebut.

Bacaan Lainnya

Dalam PK yang diajukan Kepala Staf Presiden RI (KSP) itu, Yasonna Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan AHY selaku Ketua Umum Partai Demokrat menjadi pihak yang digugat oleh kubu Moeldoko.

“Tolak,” bunyi putusan MA yang dilansir website-nya, Kamis 10 Agustus 2023.

Permohonan PK Moeldoko sebelumnya sudah terdaftar dengan nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Adapun anggota majelis adalah Lulik Tri Cahyaningrum dan Cerah Bangun. “Panitera Pengganti Adi Irawan,” demikian bunyi sirus resmi MA tersebut.

Diketahui, Moeldoko telah mengklaim menjadi Ketum Partai Demokrat melalui Konggres Luar Biasa (KLB) digelar di Deliserdang. Namun pendaftaran kepengurusan hasil KLB Deliserdang tersebut ditolak Menkumham.

Selanjutnya, Moeldoko menggugat AD/ART Partai Demokrat dengan Ketum AHY yang disahkan Menkumham ke PTUN Jakarta.Gugatan Moeldoko itu kalah di tingkat pertama, banding, dan kasasi. Moeldoko kemudian mengajukan PK.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *