Pengamat Sebut MK Rendahkan Marwah dan Nilai Demokrasi

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK)/Net

JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan batas usia capres/cawapres di bawah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah dianggap merendahkan nilai-nilai demokrasi.

Putusan tersebut juga diyakini akan memengaruhi pandangan positif publik terhadap marwah MK dan pemerintah. “Semestinya sejak sidang pembukaan, MK sudah bisa memutuskan bahwa uji materiil batas usia minimal capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional dan bukan urusan MK,” kata Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi dalam webinar Moya Institute bertajuk “MK: Benteng Konstitusi?”

Bacaan Lainnya

Dalam diskusi yang sama, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof DR Abdul Muti, menduga ada skenario di balik keputusan MK yang mengambil jalan tengah soal batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, yakni dengan syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

“Keputusan MK itu begitu kasat mata dan menggunakan skenario yang akan bisa ditebak. Jadi secara personal, saya tidak begitu kaget,” jelas Abdul Muti.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *