Ia pun makin kalut dan ketakutan setelah Silvi hamil dari hubungan di luar nikah keduanya. Akan tetapi, ia sama sekali tak berani mengutarakan hal itu kepada orangtuanya. “Karena takut,” jawab Agung.
Tolak Gugurkan Kandungan
Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar menjelaskan, pelaku dan korban diketahui sudah sejak tiga bulan terkhir tinggal bersama tanpa pernikahan. Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, motif pembunuhan itu didasari pada rasa kesal pelaku kepada korban.
Terlebih setelah Silvi berkali-kali menolak permintaan pelaku agar menggugurkan kandungannya. “Tersangka meminta berulang kali agar korban menggugurkan kandungan. Intinya korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka,” ungkap Irwan.
Irwan juga menyebut bahwa Agung sempat menginjak-injak dada dan perut Silvi yang tengah hamil. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, polisi kemudian menangkap pemuda yang sudah setahun tinggal bersama dengan Silvi itu.
Atas perbuatannya, Agung yang bekerja sebagai pengumpul barang bekas itu dijerat dengan pasal 338 dan atau Pasal 440 KUHP tentang Pembunuhan.