Dia menyebutkan, tidak hanya jadi korban penembakan, enam laskar FPI itu juga menjadi korban fitnah. “Masih diserang dengan rentetan fitnah. Siapa pun tidak akan terima,” pungkasnya.
Tragedi penembakan terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. Jaksa Penuntut Umum menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian. Akibat ulahnya, ada enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas, empat ditembak dari jarak dekat.(jpnn/pojoksatu)






