NASIONAL

Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Keluarga : Sidang Itu Dagelan

×

Penembak Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Keluarga : Sidang Itu Dagelan

Sebarkan artikel ini
laskar FPI
Briptu Fikri Ramadhan penembak laskar FPI disidang (detikcom)

JAKARTA – Dua polisi penembak laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, hanya dituntut 6 tahun penjara. Novel Bamukmin menyebut keluarga laskar tak terima dan menyebut sidang itu dagelan.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, dua polisi yang disebut menembak 4 dari 6 laskar FPI hanya dituntut 6 tahun penjara terkait perkara unlawful killing terhadap laskar FPI.

Bank bjb Tandamata

Sidang tuntutan dibacakan secara terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2).

Menanggapi tuntutan 6 tahun bagi dua polisi yang menembak laskar FPI, Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyebut, dari awal keluarga laskar FPI menolak adanya persidangan. “Jelas keluarga laskar tidak terima, karena sidang itu dianggap dagelan,” kata Novel, Selasa (22/2).