Pakar : Negara Wajib Lindungi Anak-Anak Ferdy Sambo

rumah pribadi Ferdy Sambo.
Ilustrasi rumah pribadi Ferdy Sambo. (Royyan/JawaPos.com)

JAKARTA — Apa pun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak FS dan PC. Itu perintah UU Perlindungan Anak. Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, anak-anak itu memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orang tua mereka. Istilahnya, mereka berisiko mengalami secondary prisonization.

”Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka. Bentuk perlindungan khusus bagi anak-anak adalah konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial,” ujar Reza.

Bacaan Lainnya

Anak yang masih berusia balita sebetulnya bisa dipertimbangkan untuk diasuh di dalam ruang tahanan. Ketika diasuh oleh orang tua mereka di dalam tahanan atau pun lapas, kondisi mental mereka secara umum lebih baik ketimbang anak-anak yang dipisah dari orang tua mereka.

”Tapi sebelum direalisasikan, kondisi lapas perlu dicek terlebih dahulu. Demikian pula kondisi orang tua, misalnya ibu, mereka,” ucap Reza.

Nah, sisi lain yang juga harus diperhatikan, menurut dia, adalah risiko bunuh diri di dalam ruang tahanan lebih tinggi daripada di dalam lapas dan pastinya lebih tinggi lagi daripada di dunia bebas. Jadi, dalam mata rantai proses pidana, masa prasidang bisa dianggap sebagai kurun waktu paling berbahaya bagi tahanan untuk melakukan aksi bunuh diri.

Pos terkait