JAKARTA — Pakar hukum mempertanyakan Fungsi dan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan disorot mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang. Salah satu fungsi dan kewenangan yang dipersoalkan adalah terkait Intelijen yang dimiliki Jaksa.
Hal itu disampaikan Saut dalam acara dialog publik yang bertajuk “UU Kejaksaan: Antara Kewenangan dan Keadilan Masyarakat” yang digelar di Hotel Horison, Kamis, 23 Januari 2025.
Dalam acara itu, Saut mempertanyakan terkait detail UU 11/2021 tentang Kejaksaan. “Bisa tiga jam kita bicara? Padahal, kita belum bicara tentang detail fungsi intelijen di Kejaksaan. Intelijen itu abu-abu loh. Kalau nggak dibikin garis yang tegas akan sulit,” kata Saut mengawali pembicaraannya.
Dalam Pasal 30 B UU 11/2021 tentang Kejaksaan, menyebutkan fungsi intelijen yang sangat luas. Mulai dari melakukan kerja sama antar lembaga intelijen, melaksanakan pencegahan KKN, hingga pengawasan multimedia.
Menurut Saut, hal tersebut membuat Kejaksaan jauh lebih luas dari penuntut umum atau pengacara negara saja. Padahal, Kejaksaan bukan lembaga yang mempunyai fungsi harkamtibmas seperti Polri atau pertahanan negara seperti TNI.
“Bicara tentang fungsi intelijen itu adalah pengamanan, penggalangan, dan penyelidikan. Nah, itu tadi penggalangan termasuk memengaruhi orang ya kan. Itu juga perlu kita jauhkan itu fungsi intelijen dari Kejaksaan karena memang ada-ada asisten intelijennya. Selain itu, hal tersebut juga akan membuat kerancuan, karena intelijen Kejaksaan itu maksudnya apa?” terang Saut.
Saut menilai, hal tersebut akan menimbulkan perbedaan persepsi tentang antar lembaga intelijen. Mengingat, intelijen penindakan dengan intelijen negara sangat berbeda.






