“Kalau tidak hati-hati, sangat memungkinan terjadi conflict of interest. Ngegalang orang mempengaruhi supaya saya untung, negara jadi rugi ya nggak? Ini harus dijabarkan lebih detail lagi,” terang pria yang sudah 30 tahun bergelut dalam dunia intelijen tersebut.
Dalam acara yang sama, pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar juga mempersoalkan hal yang sama. “Sebenarnya dalam KUHAP, tugas dan fungsi Kejaksaan itu sudah cukup komplit. Tapi, ketika diperluas, maka pertanyaannya adalah apakah mampu?” kata Fickar.
Fickar kemudian mencontohkan terkait fenomena aliran sesat yang banyak berkembang di Indonesia. Menurut Fickar, selama ini Kejaksaan tidak melakukan sesuatu terhadap fenomena dimaksud, bahkan terkesan diam.
“Jadi, memang harus direvisi apa-apa saja kewenangan yang berlebihan tersebut. Harus dikaji ulang, apa itu fungsi sebagai penyidik juga, penuntut umum juga,” pungkas Fickar.(*)






