Tak sampai disitu, saat dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka ternyata barang haram tersebut ia dapati dari penyuplai berinisial R.
“Ada 2 DPO berinial R sebagai peyuplai dan satunya berinisial N sebagai penampung hasil bisnis barang haram tersebut,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono.
Totol keseluruhan barang bukti yaitu 9000 butir narkotika jenis baru metoksetamina berbentuk diamond, 1,2 kg sabu, 54 butir ekstasi, dan 135 butir happy five (H-5).
Para tersangka pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
(fir/pojoksatu)






