Musisi Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi

Anji
Anji divonis 4 bulan rehabilitasi terkait kasus narkoba (Antara Photo)

JAKARTA -– Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 4 bulan rehabilitasi terhadap musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan hari ini, Senin (11/10).

Anji dinilai secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama 4 bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi yang telah dijalani,” kata majelis hakim di PN Jakarta Barat.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman 5 bulan rehabilitasi dikurangi masa tahanan dan rehabilitasi yang sudah dijalankan Anji.

Majelis hakim sepertinya mempertimbangkan permohonan Anji dalam nota pembelaannya yang memohon supaya hukuman terhadapnya seringan mungkin. Sebab Anji memiliki keluarga dan anak-anak yang harus ia nafkahi. Anji dalam pembelaannya juga berharap bisa segera bebas supaya dapat kembali bekerja dan berkarya supaya tetap produktif.

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa nartkotika jenis ganja yang diamankan dari tangan Anji dirampas untuk dimusnahkan. Majelis juga meminta buku tentang Ganja yang juga sempat diamankan oleh petugas kepolisian dari tangan Anji turut dimusnahkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *