SUKABUMI — Peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius di wilayah Sukabumi. Sepanjang Januari hingga 1 Oktober 2025, Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 103 kasus penyalahgunaan narkotika dengan total 129 tersangka. Dari hasil operasi tersebut, diperkirakan sebanyak 201.387 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan barang haram.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menyebutkan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 1.070 gram sabu, 1.329 gram ganja, 7 butir ekstasi, 1.899 butir psikotropika, dan 194.535 butir obat keras terbatas (OKT). Jika diuangkan, total nilai barang haram tersebut mencapai sekitar Rp1,91 miliar.
“Jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan menunjukkan betapa seriusnya dampak narkoba jika tidak dicegah sejak dini,” ujar AKP Tenda saat diwawancarai Radar Sukabumi, Rabu (1/10).
Untuk menekan peredaran narkoba, Satnarkoba menerapkan tiga strategi utama: preemtif, preventif, dan represif. Langkah preemtif dilakukan melalui penyuluhan ke sekolah-sekolah dan perguruan tinggi, serta pemasangan banner peringatan di ruang publik. Sementara tindakan preventif dilakukan melalui patroli rutin ke tempat hiburan dan lokasi tongkrongan akhir pekan. Adapun langkah represif dilakukan dengan penindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan.






