“Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,” kata majelis hakim.
Usai membacakan putusan, Anji yang mengikuti persidangan secara virtual, menyatakan dirinya menerima atas vonis yang sudah diputuskan majelis hakim. “Terima Yang Mulia,” ujar Anji.
Setelah itu, majelis hakim juga meminta tanggapan terhadap Jaksa. Pihak Jaksa pun menyatakan menerima vonis yang telah dijatuhkan.






