Kemendagri Pastikan Timsel KPU dan Bawaslu Bekerja Independen

ILUSTRASI. Kemendagri memastikan, tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 akan bekerja secara independen. (Dok. JawaPos.com)

JAKARTA -– Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masa jabatan 2022-2027 akan bekerja secara independen. Hal ini setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 yang menetapkan 11 anggota tim seleksi.

“Tim seleksi ini sama dengan lima tahun sebelumnya, bekerja secara independen dan tugasnya adalah melaporkan hasilnya kepada Bapak Presiden RI,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Politik dan Pemerintah Umum (Polpum) Kemendagri Bahtiar, Senin (11/10).

Bacaan Lainnya

Bahtiar yang juga termasuk Anggota Tim Seleksi memastikan, akan segera bekerja sesuai dengan tahapan dan tugas yang telah ditetapkan. Tak hanya itu, pengumuman pendaftaran calon juga akan segera dirilis dan diputuskan tim seleksi yang telah dibentuk.

“Timsel ini akan segera bekerja, tentu mendasari Undang-Undang yang tersedia, timsel akan melakukan rapat dan akan menyampaikan lebih lanjut kepada publik” ujar Bahtiar.

Meski demikian, lanjut Bahtiar, tim seleksi membuka ruang bagi siapapun warga negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan Pemilu yang semakin berintegritas.

“Silahkan bagi yang berkenan menjadi calon anggota KPU, calon anggota Bawaslu RI, dibuka untuk publik,” ungkap Bahtiar.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengumumkan tim seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu untuk masa periode 2022-2027. Hal ini sebagaimana tertuang dalam surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022-2027.

“Ini Keppres diterbitkan 8 Oktober 2021. Keppres ini terbit karena memang ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 berakhir 11 April 2022,” ucap Tito.

Tito menyampaikan, aturan itu terkait pembentukan tim seleksi Anggota KPU dan Bawaslu yang masa baktinya akan berakhir pada 2022 mendatang. Karena dalam aturannya, tim seleksi dibentuk sebelum enam bulan masa jabatan berakhir pada April 2022.

“Masa jabatannya 11 April 2022, sehingga paling lambat sebelum 11 Oktober ini harus ada keputusan pembentukan tim seleksi. Maka terpilih tanggal 8 Oktober 2021 Keppres ini,” papar Tito.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *