Ida menyampaikan, keberadaan Posko THR 2022 ini adalah bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan haknya. Dirinya mengharapkan para pengusaha mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku.
“Benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada. Adanya Posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan yang tertib dan efektif serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, baik itu pekerja maupun pengusaha,” imbuhnya.
Dari Posko THR tersebut, pegawai pengawas ketenagakerjaan akan memberikan rekomendasi dari hasil pemeriksaan terhadap pelanggaran pemberian THR keagamaan ini kepada gubernur, bupati, walikota untuk penegakan hukum selanjutnya sesuai dengan kewenangannya. (*)






