NASIONAL

Usai THR, ASN Bersiap Terima Gaji Ke-13, Catat Waktunya!

×

Usai THR, ASN Bersiap Terima Gaji Ke-13, Catat Waktunya!

Sebarkan artikel ini
ANTUSIAS: Sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi saat mengikuti peringatan HUT Ke-54 Korpri, Hari Guru Nasional, serta HUT Ke-80 PGRI tahun 2025 di Lapang Merdeka, Senin (1/12).
ANTUSIAS: Sejumlah PNS di lingkungan Pemkot Sukabumi saat mengikuti peringatan HUT Ke-54 Korpri, Hari Guru Nasional, serta HUT Ke-80 PGRI tahun 2025 di Lapang Merdeka, Senin (1/12).

JAKARTA — Kabar gembira kembali menghampiri Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Setelah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) selesai, kini perhatian beralih pada bonus tahunan berikutnya: Gaji Ke-13.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebutkan bahwa “Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni” melalui kanal YouTube PerekonomianRI. Kepastian ini juga telah diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Bank bjb Tandamata

Komponen Gaji Ke-13

Sama seperti THR, besaran Gaji Ke-13 terdiri dari lima komponen utama:

  1. Gaji Pokok
  2. Tunjangan Keluarga
  3. Tunjangan Pangan
  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  5. Tunjangan Kinerja atau Tunjangan Profesi

Alasan Pencairan di Bulan Juni

Pemerintah memiliki pertimbangan strategis dalam menetapkan jadwal pencairan:

  • Apresiasi Kinerja: bentuk penghargaan atas dedikasi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
  • Bantuan Pendidikan: membantu biaya sekolah anak yang bertepatan dengan tahun ajaran baru.
  • Stimulus Ekonomi: menjaga daya beli masyarakat dan perputaran ekonomi nasional.

Pemerintah berharap Gaji Ke-13 ini digunakan secara bijak, terutama untuk kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan keluarga ASN.(*)